Selasa, 03 Januari 2012

PERTOLONGAN PERTAMA

Pertolongan pertama :
                Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penenganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut

Tujuan Pertolongan Pertama
1.       Menyelamatkan jiwa penderita
2.       Mencegah cacat
3.       Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
                Dalam perkembangan tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dibidang kesehatan.

Komponen sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu :
1.       Akses dan komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus
2.       Pelayanan pra Rumah sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan
Klasifikasi penolong
a)      Orang awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b)      Penolong pertama
Kualifikasi yang dicapai oleh KSR PMI
c)       Tenaga khusus/terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menangulangi kedaruratan di lapangan
3.       Transportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan


Dasar Hukum
                Didalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengjapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan pertolongan pertama antara lain :

Persetujuan Pertolongan
                Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar.
Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :

Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Persetujuan yang diberikan penderita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan

Persetujuan yang dinyatakan
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita

Pasal 531 KUHP
                “Barang siapa yang menyaksikan sendiri  ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memerikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikanya atau diadakanya dengan tidak akan mengkawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,00 jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KHUP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentarnya mudah-mudahan bermanfaat