Kode perilaku (Code of conduct)
Code Of Conduct
Code of Conduct atau kode perilaku adalah etika dan aturan main antara badan kemanusiaan international dalam kegiatan bantuan kemanusiaan. Merupakan rumusan dari hasil kesepakatan antar 7 Badan kemanusiaan international yaitu : ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran world Federation, oxfam dan World council of Churches. Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standarisasi perilaku Badan Kemanusiaan untuk menjamin intependensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan. Agar penerapan menyeluruh dapat diterapkan, maka code of conduct ini diadopsi oleh federasi melalui General Assembly and the Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan international Conference (Geneva, 1995)
Code of conduct terdiri dari 10 prinsip dasar berkenaan dengan Humanitarian Relief Operation Serta 3 Annex yang mengatur hubungan antara Badan/ Organisasi kemanusiaan dengan Pemerintah setempat, negara donor dan Organisasi Antar negara khususnya pada saat bencana. Karena prinsipnya yang mengikat dan harus diterapkan secara nyata oleh personel lembaga yang bersangkutan, maka bagi federasi, tugas bagi seorang anggota Delegasi Federasi jika ditempatkan di suatu negara, maka ia harus mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan.
Adapun kesepuluh kode perilaku tersebut adalah :
1. Kewajiban Kemanusiaan adalah Prioritas utama
· Pengakuan atas hak korban bencana/konflik yanitu hak untuk memperoleh bantuan kemanusiaan dimanapun ia berada
· Komitment untuk menyediakan bantuan kemanuisaan kepada korban bencana/konflik, dimanapun atau kapanpun ia perlukan
· Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi
· Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan
2. Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan atau kebangsaan dari penerima bantuan ataupun perbedaan dalam bentuk apapun
· Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata
· Proportional
· Mengakui peranan penting kaum wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan
· Terjaminya akses terhadap sumber-sumber daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap bencana/konflik
3. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama
· Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu
· Bantuan diberikan kepada individu, keluarga dan kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan
4. Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri
· Badan kemanusiaan internasional harus dapat menjamin independensi terhadap negara donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya
· Badan kemanusiaan international harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan
5. Menghormati kebiasaan dan adat istiadat
· Tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat
6. Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat
· Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan
· Pengadaan komoditas bantuan serta jasa dari sumber-sumber setempat
· Mengutamakan koordinasi
7. Melibatkan penerima bantuan dalam proses menejemen bencana
· Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia
8. Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
· Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan
· Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program
· Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal
9. Bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan
· Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggung jawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak donor
· Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari prespective finansial maupun efektifitas kegiatan
· Mengakui kewajiban pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya
10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban sebagai manusia yang bermartabat
· Mengakui martabat dari pada korban bencana/konflik
· Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka
· Kerjasama dengan media dalam rangka menngkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat tidak didasarkan karena adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal
· Dalam media coverage diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan badan kemanusiaan lainnya
· Tidak Merusak situasi/atmosfer ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para pekerjanya
A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentarnya mudah-mudahan bermanfaat