Selasa, 27 Maret 2012

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA

1.      Pendahuluan
A.    Faktor-faktor yang melatarbelakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah
a)      Jiwa kesatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual dan beradab.
b)      Kesadaran bertanggung jawab atas kelstarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
c)      Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kamu muda melalui kepramukaan dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
·         Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Ideologi Pancasila
·         Kehidupan Rakyat yang rukun dan damai
·         Lingkungan hidup di bumi nusantara

B.     Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai :
a)      Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka
b)      Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan

2.      Materi pokok
A.    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
B.     Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 mei, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan nasional Indonesia
C.     Tujuan Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum  muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, sehingga menjadi
1)      Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur yang :
·         Tinggi Moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya
·         Tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilanya
·         Kuat dan sehat jasmaninya
2)      Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun internasional (Pasal 4 AD Gerakan Pramuka)

D.    Tugas Pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih bai, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD Gerakan Pramuka)
E.     Sifat Gerakan Pramuka :
1)      Gerakan Pramuka adalah Organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia Sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Gerakan Pramuka
2)      Gerakan Pramuka adalah Organisasi pendidikan yang keanggotaanya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama
3)      Gerakan Pramuka bukan Organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis
4)      Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal diluar sekolah maupun keluarga
5)      Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 7 AD Gerakan Pramuka)

F.      Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
a)      Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman melalui kegiatan
·         Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada tuhan YME, menurut agama masing-masing
·         Kerukunan umat beragama antar umat seagama dan pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
·         Penghayatan dan pengamalan pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
·         Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
·         Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b)      Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa
c)      Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d)     Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan  baik nasional maupun internasional
e)      Menumbuhkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa bertanggung jawab dan disiplin
f)       Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan
g)      Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h)      Membina, kemandirian dan sikap otonom, ketrampilan, dan hasta karya (pasal 8 AD Gerakan Pramuka)

3.      Penutup
a)      Pasal-pasal 1,4,5,7 dan 8 merupakan pasal yang harus difahami sungguh-sungguh kareana pasal-pasal tersebut merupakan pokok pedomana Gerakan Pramuka
b)      Pasal-pasal lain dapat dipelajari sendiri
c)      Anggaran Rumaha Tangga Gerakan Pramuka merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka

Sumber : Bahan Pelatihan KMD Gerakan Pramuka tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentarnya mudah-mudahan bermanfaat