ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN
PRAMUKA
1. Pendahuluan
A. Faktor-faktor
yang melatarbelakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009)
ialah
a) Jiwa
kesatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
yang adil dan makmur material maupun spiritual dan beradab.
b) Kesadaran
bertanggung jawab atas kelstarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
c) Upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber
daya kamu muda melalui kepramukaan dalam mewujudkan masyarakat madani dan
melestarikan keutuhan :
·
Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Ideologi Pancasila
·
Kehidupan Rakyat yang rukun dan damai
·
Lingkungan hidup di bumi nusantara
B. Fungsi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai :
a) Landasan
hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka
b) Pedoman
dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan
2. Materi
pokok
A. Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
B. Gerakan
Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 mei, sebagai kelanjutan dan
pembaharuan Gerakan Kepanduan nasional Indonesia
C. Tujuan
Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, sehingga menjadi
1) Manusia
berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur yang :
·
Tinggi Moral, spiritual, kuat mental,
sosial, intelektual, emosional dan fisiknya
·
Tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilanya
·
Kuat dan sehat jasmaninya
2) Warga
Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun
internasional (Pasal 4 AD Gerakan Pramuka)
D. Tugas
Pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih bai, yang sanggup
bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD
Gerakan Pramuka)
E.
Sifat Gerakan Pramuka :
1)
Gerakan
Pramuka adalah Organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia Sebagai lembaga
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Gerakan Pramuka
2)
Gerakan
Pramuka adalah Organisasi pendidikan yang keanggotaanya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama
3)
Gerakan
Pramuka bukan Organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi
kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis
4)
Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal diluar sekolah maupun keluarga
5)
Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 7 AD
Gerakan Pramuka)
F.
Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan
melakukan usaha :
a)
Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral,
fisik, pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman melalui kegiatan
·
Keagamaan,
untuk meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada tuhan YME, menurut agama
masing-masing
·
Kerukunan
umat beragama antar umat seagama dan pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain
·
Penghayatan
dan pengamalan pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan
masa depan bangsa dan negara
·
Kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya
·
Pembinaan
dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan
ketaqwaan
b)
Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa
c)
Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d)
Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan
baik nasional maupun internasional
e)
Menumbuhkan
pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan
inovatif, rasa bertanggung jawab dan disiplin
f)
Menumbuh
kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan
g)
Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan
h)
Membina,
kemandirian dan sikap otonom, ketrampilan, dan hasta karya (pasal 8 AD Gerakan
Pramuka)
3. Penutup
a)
Pasal-pasal 1,4,5,7 dan 8 merupakan
pasal yang harus difahami sungguh-sungguh kareana pasal-pasal tersebut
merupakan pokok pedomana Gerakan Pramuka
b)
Pasal-pasal lain dapat dipelajari
sendiri
c)
Anggaran Rumaha Tangga Gerakan Pramuka
merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju
tercapainya tujuan Gerakan Pramuka
Sumber : Bahan Pelatihan KMD
Gerakan Pramuka tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentarnya mudah-mudahan bermanfaat